
Cara Mudah Cek IMEI Handphone yang Terdaftar atau Tidak - Akhir-akhir ini pemerintah mengeluarkan pernyataan yaitu memberlakukan blokir terhadap handphone atau ponsel yang memiliki status BM (Black Market), lebih dikenal dengan ponsel yang ilegal.
Hal itu menjadi bagian keseriusan pemerintah dalam memberantas perdagangan gelap yang ada di negeri ini, banyak barang-barang impor yang dapat lolos pengawasan Bea Cukai.
Selain itu, dengan adanya peraturan ini dapat menyadarkan konsumen dalam membeli ponsel legal serta melindungi industri agar lebih menggunakan produk dalam negeri.
Kebijakan tersebut tercantum pada Peraturan Kementrian Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 yang sah ditandatangani oleh Rudiantara (Kominfo), Airlangga Hartarto (Kemenperin), Enggartiasto Lukita (Kemenper) pada tanggal 18 Oktober 2019.
Untuk mengetahui apakah Ponsel atau Handphone itu legal atau tidak dengan menggunakan IMEI ( International Mobile Equipment Identity) merupakan identitas penting berupa nomor dan barcode yang dikeluarkan oleh Asosiasi GSMA untuk setiap slot kartu SIM Card, jika dalam ponsel terdapat dua SIM Card akan ditemui 2 IMEI.
Untuk mengecek apakah Ponsel anda terdaftar di database pemerintah atau tidak, anda bisa mengeceknya dengan mengikuti tutorial berikut ini,
1. Lihat IMEI Handphone
Anda harus melihat IMEI di ponsel anda. Ada banyak sekali cara untuk mengecek IMEI ponsel salah satunya dengan masuk ke Panggilan Telepon > Ketik *#06#, dan akan langsung muncul

Jika anda ingin membeli sebuah ponsel anda harus mengeceknya terlebih dahulu dengan melihatnya di kotak Handphone, dan biasanya terletak di bagian belakang box-nya,
2. Masuk ke Situs dan Cek IMEI
Setelah mengetahui nomor IMEI-nya kunjungi situs imei.kemenperin.go.id untuk mengecek apakah nomor IMEI terdaftar atau tidak, Jika terdaftar akan muncul warna hijau dengan tulisan “IMEI Terdaftar di Database Kemenperin”, Jika tidak terdaftar akan muncul tulisan dengan warna merah.

Akibat jika nomor IMEI tidak terdaftar maka Ponsel atau Handphone tersebut tidak dapat terkoneksi dengan jaringan yang tersedia. Ponsel yang terblokir masih bisa digunakan seperti biasanya hanya saja jaringannya diblokir oleh operator jaringan.
Tapi dalam masalah pemblokiran tersebut ada kesempatan untuk memperbaiki dengan mengubah status Ponsel dari Backlist (telah diblokir) ke Whitelist (pemblokiran dibuka) dengan ketentuan yang berlaku yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dalam hal tersebut juga memperbaiki legalitas Handphone untuk dapat digunakan secara bebas sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Dengan adanya peraturan tentang pemblokiran Ponsel BM di Indonesia ini diharapkan mampu menyadarkan masyarakat agar menggunakan produk yang legal dan paham tentang kondisi ini.Serta mampu mengurangi perdagangan gelap di Indonesia ini agar perekonomian negara kita ini tetap meningkat dan dapat menyejahterakan rakyat Indonesia.
Pemerintah akan terus mengupayakan agar masyarakat sadar akan pentingnya kesadaran untuk menggunakan produk dalam negeri. Jika ingin menggunakan produk luar negeri harus mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku. Cintailah negerimu dengan cara menghargai dan menggunakan buatan negeri.
Demikian cara mudah cek IMEI handphone semoga dapat membantu anda dalam menyelesaikan beberapa masalah mengenai topik diatas. Terima kasih, dukung artikel ini dengan cara berikan saran dan kritik di kolom komentar.