
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 - Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau yang sering dikenal dengan BSU kepada pekerja yang berpenghasilan maksimal 3,5 juta perbulan atau dibawah upah minimum.
Dengan adanya bantuan ini diharapkan para pekerja atau buruh dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari seiiringnya dengan kenaikan harga BBM dan bahan-bahan pokok.
Bantuan ini merupakan tahap kedua yang sebelumnya juga telah diselenggarakan di tahun sebelumnya. Sebanyak 14,6 juta pekerja akan mendapatkan bantuan subsidi yang akan disalurkan setiap pekannya setelah para peserta yang berhak menerima bantuan, telah lolos verifikasi BSU tahap kedua ini.
Para peserta BSU yang telah lolos verifikasi akan mendapatkan bantuan subsidi sebesar 600 ribu rupiah, yang akan disalurkan melalui rekening masing masing pekerja. Rekening yang tersedia antara lain Bank BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.
Dalam menerima bantuan ini para peserta yang mendapatkan bantuan ini harus memenuhi syarat Permenaker RI No 10 Tahun 2022 agar lolos verifikasi dan mendapatkan bantuan subsidi upah. Berikut syaratnya,
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro.
- Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
Untuk informasi lebih lenjut tentang cara mengecek status kepesertaan BSU ada dua cara yaitu melalui website BPJS Ketenagakerjaan dan melalu laman Kemnaker,
Adapun cara mengecek status penerima BSU 2022 melalu laman Web BPJS Ketenagakerjaan, sebagai berikut.
- Buka Laman Web https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id,
- Pada Halaman tersebut, Scroll ke Bawah sampai di halaman bawah akan ada fitur "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”,
- Isikan Data kamu berupa No NIK, Nama Sesuai KTP, Nama Ibu Kandung sesuai dengan kolom perintah yang diberikan,
- Setelah Seluruh data yang Anda isikan telah benar Klik "Lanjutkan" lalu Informasi Calon Kepesertaan Penerima BSU akan ditampilkan.
Informasi yang ditampilkan jelas jika, anda lolos verifikasi calon penerima BSU akan tampil logo centang hijau serta bertuliskan “Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Prose verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022”.
Jika Anda Belum berhasil maka akan muncul notifikasi tanda silang serta bertuliskan "Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022".
Cara Kedua untuk mengecek status calon penerima BSU 2022 melalu laman Web Kemnaker. Berikut langkah-langkahnya,
- Buka Web https://kemnaker.go.id/,
- Kemudian Masuk atau Login menggunakan akun terdaftar, jika belum punya akun kemnaker pilih daftar. Jika telah punya akun lengkapi biodata anda, seperti foto profil, dan pekerjaan saat ini,
- Setelah selesai Buka Ikon Notifikasi. Jika anda penerima BSU maka akan keluar pemberitahuan bahwa Anda Terdaftar sebagai penerima Subsidi Gaji Tahun Ini.
Itulah cara cek status penerima Bantuan Subsidi Upah, semoga membantu dan jika ada pertanyaan tolong cantumkan di kolom komentar agar kita jawab dengan sebaik baiknya.