
NPWP kepanjangan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Untuk melakukan pembayaran pajak, kamu harus punya kartu tersebut sebagai syarat administrasi perpajakan. NPWP juga digunakan sebagai alat untuk melaporkan penghasilan perorangan setiap tahunnya.
Jika penghasilan per tahun lebih dari 50 juta maka dikenai pajak sesuai dengan perhitungan yang telah ditentukan oleh DJP. Sementara penghasilan yang kurang dari 50 juta/tahun maka tidak akan dikenakan pajak tapi kamu wajib melaporkan data penghasilan kamu setiap tahunnya.
Dari beberapa penjelasan di atas NPWP sangat penting dalam melakukan administrasi pajak, Jadi wajib pajak merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh semua masyarakat Indonesia.
NPWP sangat diperlukan dalam dunia kerja karena seperti perusahaan akan mudah mendata penghasilan setiap karyawan kemudian dapat melakukan pembayaran pajak menggunakan NPWP dari setiap karyawannya.
Kartu NPWP untuk melamar kerja biasanya belum aktif dan tenang jangan khawatir anda belum wajib bayar pajak, tetapi bila anda sudah bekerja dan mendapatkan penghasilan maka anda harus taat wajib pajak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan apabila anda tidak melakukan itu artinya anda telah melanggar undang-undang. Maka kita sebagai warga Negara Indonesia harus taat pajak.
Jika itu Penting Bagaimana Cara Membuatnya ?. Banyak orang merasa bahwa membuat NPWP itu sulit. Sebenarnya tidaklah sulit, cukup siapkan laptop atau HP, serta koneksi internet yang mendukung. Kemudian Perhatikan Langkah-langkahnya di bawah ini,
Berikut Tata Cara Pendaftaran NPWP Secara Online :
1. Kunjungi situs resmi pajak ereg.pajak.go.id

Klik itu klik Daftar seperti gambar di atas, bila anda baru pertama kali mendaftar akun. Dan kalau sudah membuat tinggal login,
2. Buat Akun Untuk Login ke Situs Pajak
A. Masukkan Email yang Masih Aktif
Anda akan di suruh untuk memasukkan alamat email, dan email yang di gunakan harus masih aktif di HP atau Laptop anda agar memudahkan dalam verifikasi email,

Lalu masukkan Captcha yang tertulis di pendaftaran anda, selanjutnya klik Daftar,
Setelah sukses klik tutup, dan akan di informasikan pendaftaran selanjutnya ke alamat email anda seperti gambar di bawah, masuk ke email di gadget yang anda gunakan,

B. Verifikasi Email dari DJP
Masuk ke email, dan lihat Klik link verifikasi yang akan di gunakan untuk ke pendaftaran selanjutnya, dan bila link yang di lingkari tidak dapat di akses silakan kunjungi link yang di garis merah,

C. Masukkan Data Sesuai dengan Perintah
Tampilan setelah anda klik link verifikasi seperti di bawah ini, ke pendaftaran langkah kedua, lakukan pengisian data secara lengkap dan benar,

Tahapan Pengisian
- Pilih opsi untuk Orang Pribadi,
- Isi sesuai nama di KTP anda, Huruf capital semua/ Uppercase sama saja,
- Isikan alamat email yang anda gunakan tadi,
- Gunakan password, jangan lupa di catat. Untuk antisipasi bila nanti lupa Password,
- Ketik password sama dengan cara 4,
- Masukkan nomor HP anda yang masih aktif,
- Pilih Pertanyaan sesuai keinginan anda,
-
- Jawab pertanyaan tersebut dengan benar jangan asal-asalan, akan digunakan untuk kata kunci ketika anda lupa dengan password untuk log in nanti,
- Ketik captcha yang tertera di laman anda. Setelah itu klik daftar untuk ke tahap pendaftaran selanjutnya,
Klik tutup dan tunggu kembali pesan email dari situs pajak,

D. Aktivasi Akun Anda melalui Gmail
Setelah pesan email masuk anda buka,jangan lupa baca informasi yang tertera di email, Klik link yang di lingkari, link aktivasi.
Dan bila tidak dapat mengakses dan terjadi masalah copy dan kunjungi link di bawahnya untuk mendapatkan solusi penyelesaian,

Setelah anda klik, akan muncul tampilan seperti di bawah,

Klik di sini untuk memulai pendaftaran yang di garis merah,
E. Login dengan Akun yang Telah Dibuat
Selanjutnya anda masukkan data seperti pada tampilan untuk Login,

Tahapan Pengisian
- Jangan lupa isi dengan email pendaftaran anda, jangan nama anda,
- Masukkan password yang anda buat tadi,
- Ketikkan capctha sesuai di tampilan laman anda
- Lalu klik log ini untuk ke tahap selanjutnya,
3. Isi Data Sesuai dengan Perintah yang Diberikan
A. Pengisian Kategori Wajib Pajak
Kemudian sesudah anda Login, akan muncul tampilan seperti gambar di bawah dan isi ikuti pengisian data berikut,

Centang seperti gambar di atas,
B. Pengisian Identitas Wajib Pajak
Klik next dan isi data identitas wajib pajak anda dengan benar dan lengkap,

Tahapan Pengisian
- Isi Nama Lengkap anda sesuai dengan nama pendaftaran tadi,
- Bila anda memilki gelar ketikkan nama gelar anda di depan atu di belakang,
- Tempat lahir sesuai dengan KTP, dan tanggal lahir dan satu hal yang terpenting usia minimal untuk membuat NPWP adalah 18 tahun,
- Isi Status Pernikahan anda,
- Pilih kebangsaan anda, dan NIK sesuai yang tertera di KTP,
- Masukkan Nomor Handphone,
- Isi alamat email anda, lalu setelah mengisi identitas selesai, klik next,
C. Pengisian Sumber Penghasilan Utama
Selanjutnya isi data sumber penghasilan, jangan takut salah mengisi, ikuti saja perintah gambar bawah,
Walaupun anda belum bekerja cara ini sebagai data pelengkap saja nanti kalau tidak di isi tidak akan bisa lanjut ke pengisian data selanjutnya, bila sudah klik next,

D. Pengisian Alamat Tempat Tinggal dan Alamat Domisili
Selanjutnya anda mengisi alamat tempat tinggal menetap sekarang ini atau domisili sekarang, beda alamat dengan yang tertera di KTP,
Jika tempat tinggal sama sesuai di KTP maka tulis sesuai dengan KTP juga,

Tahapan Pengisian
- Isikan jalan alamat tempat tinggal menetap anda atau nama dusun bila tidak ada nama jalan di daerah anda, ingat ada tanda bintang merah harus wajib di isi,
- Bila domisili anda terletak pada blok tertentu isi sesuai dengan blok tempat tinggal anda, jika tidak ada kosongi saja,
- Tidak diisi tidak apa-apa hanya data opsional saja, RT/RW harus anda isi untuk memudahkan tukang pos menemukan alamat anda,
- Klik kolom pengisian Kode Wilayah domisili saat ini,
-
- Isi nama kelurahan/ desa anda, dan juga isi nama kecamatan di tempat tinggal menetap anda, setelah itu klik cari, nanti akan terisi secara otomatis data-data tentang alamat tempat tinggal, dan jangan lupa juga isikan Nomor telephone anda, bila sudah selesai Klik Next,
Selanjutnya isi alamat domisili sesuai dengan KTP, bila sama dengan alamat tempat tinggal sekarang atau menetap maka bisa centang yang dilingkari merah,

E. Pengisian Info Tambahan
Pada tahap selanjutnya langsung klik next atu lewati bagian Alamat Usaha, ke poin G yaitu info tambahan, isikan data seperti gambar di bawah,

Yah sia-sia dong daftarnya, tenang anda bisa memulainya kembali dan data yang sudah anda isikan tadi masih tersimpan, jangan lupa juga untuk mengecek-nya kembali,

Tahapan Pengisian
- Klik pada bagian unggah file,
- Klik file gambar KTP anda yang sudah foto tadi,
- Setelah itu akan muncul upload gambarnya di point 3. Setelah itu klik next,
Selanjutnya centang semua opsi, apakah data anda benar dan lengkap,

Setelah itu Klik Simpan,Data yang sebelumnya telah diisi maka otomatis akan tersimpan. Untuk digunakan sebagai proses pengajuan Data ke pihak Admin,
4. Masuk ke Dashboard untuk Membuat Permohonan Pendaftaran NPWP
A. Dapatkan Token dan Mengirim Permohonan
Setelah itu data formulir anda sudah tersimpan dan anda masuk ke Menu Dashboard untuk ke tahap selanjutnya,
Setelah itu Klik no.1 minta Token, token akan di berikan melalui email anda.
Saat pendaftaran harus mengecek ulang pengisian data agar terhindar dari kesalahan dan tidak diterimanya permohonan pendaftaran NPWP,
Bila anda sudah menerima email buka dan berisi kode token untuk mengirim permohonan, copy kode yang telah berikan, Setelah itu anda klik No. 2 kirim permohonan,
pastekan kode token tadi ke kotak token, lalu klik untuk centang persetujuan, jika sudah klik kirim,(tidak dapat menampilkan gambar pada tahap kirim permohonan)
B. Cek Email Masuk Untuk Melihat Permohonan Diterima atau Ditolak
Dan sudah anda tinggal menunggu persetujuan data anda melalui email bila data anda diterima maka tampilannya seperti di bawah, Bila anda di tolak perbaiki kesalahan yang di sampaikan oleh situs di email sampai pendaftaran anda di terima.

Bila anda berhasil anda tinggal menunggu di rumah, nantinya akan di kirim melalui Tukang Pos yang datang ke rumah anda.
Jika Permohon Telah di terima dan NPWP tidak kunjung dikirim maka yang harus anda lakukan adalah mengambil sendiri NPWP di Kantor Cabang Sesuai Pendaftaran.
Demikian Cara untuk Membuat NPWP Secara Online yang anda bisa gunakan untuk keperluan melamar pekerjaan dan lain sebaigainya, Tuturial ini dibuat dengan benar dan sesuai pengalaman penulis jadi jika anda mengalami kendala dalam pendaftaran NPWP ini bisa ditanyakan di Kolom Komentar atau Contact Form.
Sekian dan terima kasih atas kunjungan anda, dan juga berikan Aspirasi anda untuk artikel ini agar kami dapat mengevaluasi dan memperbaiki kesalahan di dalam artikel ini 👍.